
JAKARTA — Pengembalian uang Rp800 juta oleh Rosario de Marshall alias Hercules kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Hercules pada 15 Oktober 2026 dan kemudian disita penyidik sebagai barang bukti. KPK menduga uang itu berkaitan dengan pengelolaan lahan serta pengurusan pembukaan blokir dan HGB di wilayah Bogor.
Hercules kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut awalnya diberikan oleh pengacara yang berkaitan dengan Summarecon untuk membantu memediasi sengketa lahan seluas sekitar 65 hektare antara perusahaan dan pihak ahli waris. Ia menyebut uang itu sebagai uang persahabatan atau jasa terkait upaya mediasi. Namun, Hercules mengaku mempertanyakan klaim bahwa sengketa tersebut telah mencapai kesepakatan damai. Menurut keterangannya, persoalan itulah yang mendorongnya menyerahkan uang tersebut kepada KPK agar asal-usul dan tujuan pemberiannya dapat diperiksa.
Di sisi lain, KPK masih mendalami hubungan uang Rp800 juta tersebut dengan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik perlu menelusuri siapa pemberi dan penerima uang, apa tujuan sebenarnya, serta apakah transaksi itu berkaitan dengan dugaan penyuapan dalam pengurusan sertifikat tanah. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Meski demikian, keterkaitan uang yang diserahkan Hercules dengan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.
Penyerahan uang tersebut kini membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah uang itu benar merupakan imbalan mediasi atau memiliki kaitan dengan dugaan korupsi pengurusan lahan? Jawabannya tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak. KPK perlu menguji keterangan para pihak, dokumen, dan aliran dana agar duduk perkara menjadi jelas. Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar uang ratusan juta rupiah yang berpindah tangan, melainkan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan pertanahan.
0 komentar:
Posting Komentar